pasal 340 subsider pasal 338 ⬅ jawaban wow level 338

pasal 340 subsider pasal 338

Bunyi Pasal 340 yang menjerat Ferdy Sambo. Kejadian yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut, membuat ia dapat dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Bunyi Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan Ancaman Hukuman, Pasal yang Menjerat Putri Candrawathi. TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut Bunyi pasal 340 KUHP Sub Pasal 33 KUHP dan Ancaman... Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Lantas, bagaimana bunyi pasal pembunuhan dalam KUHP dan apa saja unsur pasalnya? BERITA DIY - Simak bagaimana bunyi Pasal 340 subsider, pasal 338 juncto, dan pasal 55 - 56 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Lantas, apa isi pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHO? Subsider adalah istilah hukum yang merujuk pada pengganti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), subsider adalah pengganti apabila hal pokok tidak terjadi. KBBI mencontohkan, seperti hukuman kurungan sebagai pengganti denda apabila terpidana tidak membayarnya. Baca juga: Apa Isi Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada E ... Pasal 340 KUHP adalah salah satu pasal yang menjerat tersangka baru dalam kasus Brigadir J. Selain Bharada E, tersangka baru itu adalah Brigadir RR. ... dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto ... Begitulah bunyi Pasal 340, 338, 55 dan 56 KUHP yang dipersangkakakan kepada empat tersangka pembunuhan Brigadir J. Diketahui, sampai saat ini penyidik Polri sudah menetapkan empat tersangka. Selain Irjen Pol Ferdy Sambo, juga ada Bharada E atau RE (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuwat Maruf). Jika dihubungkan dengan penersangkaan Bharada E, ia akan masuk dalam kualifikasi tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP. Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”. Sama dengan keempat tersangka lainnya, Putri juga disangkakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Baca juga: Saat Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kelima Kasus Pembunuhan Brigadir J ... Empat tersangka lain Liputan6.com, Jakarta - Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Tim khusus bentukan Polri menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana. "Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 ... Meski kedua pasal memiliki kesamaan dalam kesengajaan menghilangkan nyawa seseorang, namun Pasal 340 dilanjutkan dengan perencanaan terlebih dahulu. Ferdy Sambo didakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara.